Ada 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Berdasarkan penjelasan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana tersebut. Sebelumnya, penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Sambo dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Info dari Dir Siber ada tambahan, sampai dengan malam ini sudah ditetapkan 7 orang. Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP, dan AKP IW," terang Dedi, Kamis 1 September, dikutip Era dari Kompas.tv.
Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Sebelum Ferdy Sambo
Sebelumnnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan penetapan enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Enam polisi tersebut diduga melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi.
Kemudian, mereka diduga telah melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Tiga anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Tiga orang yang lain telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2022.
Keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Terbaru, penetapan tersangka oleh dari Dittipidsiber Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo membuat total tersangka terkait tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi tujuh personel.
Identitas Tersangka Obstruction of Justice
Lima dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Sementara, satu orang lagi adalah personel yang bertugas di Bareskrim Polri.
Berikut ini adalah nama lengkap enam tersangka obstruction of justice yang diterima Jampidum Kejagung selain Ferdy Sambo.
1. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
2. Kompol Chuck Putranto (CP), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.