Ingin Nikah? Yuk Ketahui Dulu Tujuan dan Isi Perjanjian Pra Nikah
ERA.id - Perjanjian Pra Nikah adalah istilah dalam hukum perkawinan yang atau biasa disebut prenuptial agreement.
Dilansir dari legalitas.org, perjanjian perkawinan adalah hukum yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan.
Perlu diketahui, perjanjian kawin hukumnya “mubah” atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam.
Dasar hukum perjanjian Pra Nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berikut bunyinya:
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Atas dasar aturan hukum tersebut, maka perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Tujuan Perjanjian Pra Nikah
Terdapat beberapa tujuan pra nikah yang penting, terutama ditinjau dari aspek hukum akibat perceraian. Hal tersebut lantaran banyaknya sengketa perkawinan yang diakibatkan masalah harta.
Oleh karena itu isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting. Adapun tujuan dibentuknya perjanjian pra nikah sebagai berikut:
- Memisahkan harta antara suami dan istri, agar harta mereka tidak bercampur;
- Hutang suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
- Apabila suami atau istri bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
- Apabila suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harta kekayaannya;
- Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga;
- Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami;
- Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;
Isi Perjanjian Pra Nikah
Terdapat beberapa hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Perkawinan, berikut di antaranya:
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Persyaratan Perjanjian Pra Nikah
- KTP calon suami istri, atau suami istri
- KK calon suami istri, atau suami istri
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan Akta Perkawinan
- Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan proses sebagai berikut:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
- Dibuatkan salinan akta oleh notaris
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Selain perjanjian pra nikah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…