Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di BI, Jangan Hanya Diselotip
ERA.id - Masyarakat bisa melakukan penukaran uang rusak atau uang cacat (uang rupiah) di kantor Bank Indonesia (BI). Masyarakat cukup memilih tanggal dan waktu layanan, memahami syarat penukaran uang rusak atau cacat, dan tata cara melakukannya.
Perlu diketahui bahwa ada batas kuota layanan penukaran uang rupiah rusak/cacat di kantor BI. Selain itu, layanan tidak tersedia pada hari libur nasional dan hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penukaran Uang Rusak di Kantor BI
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin melakukan penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat. Dikutip Era dari laman pintar.bi.go.id, berikut adalah rinciannya.
1. Uang rusak/cacat merupakan uang rupiah yang mimiliki ukuran atau bentuk fisik yang telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya karena beberapa sebab, antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, dan mengerut.
2. Uang rusak/cacat bisa ditukarkan jika tanda keasliannya masih bisa diketahui atau dikenali. Syarat penggantian uang rusak/cacat dibedakan antara uang kertas dan uang logam.
a. Uang Kertas
Uang rupah rusak/cacat diberi pengganti dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika syarat-sayarat berikut terpenuhi.
· Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
· Ciri keaslian uang kertas bisa dikenali
· Uang kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
· Uang Kertas bukan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Catatan: jika fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, penggantian tidak bisa dilakukan.
b. Uang Logam
Uang pengganti uang logam rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika persyaratan berikut terpenuhi.
· Fisik uang logam lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya
· Ciri keasliannya uang logam bisa dikenali
Catatan: jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, penggantian tidak bisa dilakukan.
3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian akibat terbakar
a. Penggantian uang rusak/cacat sebagian akibat terbakar dilakukan jika berdasarkan penelitian BI masih bisa dikenali keasliannya.
b. BI bisa meminta kepada pihak yang menukarkan uang rusak/cacat sebagian akibat terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tertentu.
4. BI tidak memberikan penggantian atas uang rusak/cacat jika menurut BI kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau memang dilakukan secara sengaja.
5. BI tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah akibat sebab apa pun.
6. Ketentuan penukaran uang rusak/cacat tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.
7. Penggantian uang rusak sebesar nilai nominal jika uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian yang bisa dikenali.
9. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
· Uang logam berlubang
· Uang logam mengerut
· Uang logam hilang sebagian
10. Uang rupiah rusak yang tidak diberi penggantian jika ukuran fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
Cara Penukaran Uang Rusak atau Uang Cacat Menggunakan Aplikasi PINTAR
1. Memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat pada halaman utama PINTAR.
2. Memilih provinsi lokasi penukaran.
3. Memilih lokasi Kantor BI untuk melakukan penukaran.
4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai ketersediaan tanggal penukaran.
5. Mengisi data pemesanan, antara lain NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat surel.
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang yang rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Memilih kategori jenis uang rusak/cacat yang akan ditukarkan, uang rusak/cacat akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya.
Itulah syarat yang harus terpenuhi dan cara yang bisa dilakukan saat menggunakan aplikasi PINTAR untuk melakukan penukarang uang rusak atau uang cacat di BI.