Mengenal SIM C: Jenis, Syarat Pembuatan, dan Langkah-langkahnya

ERA.id - Bagi semua pengendara motor yang sudah di atas usia 17 tahun diharuskan memiliki SIM C. Dalam pembuatan SIM C, ada beberapa syarat dan biaya yang harus ditanggung.

Pernah ada jasa pembuatan SIM di Shopee yang diduga ilegal. (foto: twitter)

Meskipun terkesan mudah, ternyata masih banyak orang yang belum memahami secara detail terkait syarat pembuatan SIM C dan biaya yang harus dikeluarkan. Adapun syarat dan biaya untuk membuat SIM C berbeda dengan SIM A yang diperuntukkan pengendara mobil.

Lalu, apa saja jenis, syarat dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM C? Simak penjelasannya berikut.

Jenis-jenis SIM C

Ada beberapa jenis SIM C yang diperuntukkan pengendara perseorangan, antara lain:

  • SIM C, untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor yang mengemudikan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor yang mengemudikan mesin berkapasitas di atas 500 cc.

Syarat Membuat SIM C

  • Minimal berusia 17 tahun
  • Sudah mempunyai KTP
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki kemampuan baca tulis
  • Biaya pembuatan SIM C

Diketahui, untuk membuat SIM C baru dibutuhkan biaya sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan akan dikenakan biaya Rp75.000. Biaya yang ditentukan itu sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).

Setelah memahami syarat-syarat dan biaya yang diperlukan, Anda dapat melanjutkan langkah-langkah berikutnya secara offline ataupun online seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Cara Membuat SIM Offline

  1. Datanglah ke Polres/Polresta terdekat
  2. Siapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter). Untuk surat keterangan sehat, Anda bisa mendapatkannya di masing-masing tempat yang sudah ditetapkan oleh Polres/Polresta.
  3. Melengkapi formulir pendaftaran yang sudah lengkap dengan pas foto dan fotokopi KTP
  4. Menyediakan biaya untuk pembuatan SIM C
  5. Kumpulkan semua dokumen dalam satu map untuk diserahkan kepada petugas
  6. Melaksanakan ujian teori
  7. Jika ditetapkan lulus ujian teori, selanjutnya akan diarahkan untuk ujian praktik mengemudi
  8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut mengikuti sesi foto, sidik jari, serta tanda tangan. Setelah itu, pemohon dipersilakan menunggu hingga SIM C dicetak

Cara Membuat SIM Online

Sedangkan cara membuat SIM online bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Buka playstore, dan unduh aplikasi SIM nasional presisi
  2. Verifikasi nomor ponsel menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomer ponsel Anda
  3. Registrasi NIK
  4. Melakukan pengenalan wajah
  5. Pilih jenis SIM
  6. Pembayaran PNBP SIM Baru
  7. Ujian teori online
  8. Lulus dan memperoleh QR Code
  9. Pilih Satpas
  10. Pilih jadwal untuk ujian praktik
  11. Perlu diingat, sebelum melaksanakan ujian praktek dan juga sidang penerbitan, pemohon diwajibkan lolos pada tahapan registrasi ataupun teori online.

Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Perlu diketahui, bagi yang baru akan membuat SIM, bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak ditetapkan berdasarkan tanggal lahir yang tercatat di KTP, melainkan berdasarkan tanggal pembuatannya.

Jadi, bagi Anda yang baru akan melakukan pengurusan SIM atau baru mempunyai SIM setelah Oktober 2019, jangan lupa untuk mencatat tanggal pembuatan SIM di berbagai catatan penting untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang. Hal ini dilakukan sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM selanjutnya.

Demikianlah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat SIM C, secara offline maupun online, semoga bermanfaat.

Baca artikel-artikel dan informasi menarik lainnya, pantau terus kabar terbaru dari ERA, Media Terpercaya dan Pilihan Anda.