Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya

| 12 May 2022 14:18
Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai syarat mengemudi kendaraan.

Pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Dikutip dari Humas Polri, Kamis (12/5/2022), jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Rekomendasi