Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Melalui Sistem Online, Tidak Pakai Ribet!
ERA.id - Sistem tilang berbasis Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sistem ini berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran pengendara yang dilakukan di jalan raya.
Penerapan tilang elektronik ini sudah tertulis dalam undang-undang yang berlandaskan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/208 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Beberapa kamera CCTV tilang elektronik ETLE juga sudah disebarkan pada beberapa ruas jalan raya yang dapat merekam serta memotret gambar pengendara yang melakukan pelanggaran.
Adapun untuk mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat melakukannya melalui situs https://etle-pmj.info/.
Langkah-langkah Cek E-tilang (ETLE)
Lantas, bagaimana langkah mengecek e-tilang (ETLE) melalui sistem online? Simak penjelasan di bawah ini:
· Ketik situs resmi https://etle-pmj.info/
· Lengkapi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang sudah disediakan
· Klik “Cek Data” setelah melengkapi beberapa data tersebut, selanjutnya hasil akan memperlihatkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang dilakukan
· Apabila setelah memasukkan data-data tersebut, hasil pencarian hanya menampilkan notifikasi “No data available”, berarti tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Mengenal Cara Kerja Kamera Tilang
Untuk menimbulkan rasa jera bagi pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menginovasikan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement, ETLE) dengan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV.
Sejak tahun lalu, kamera ini pun sudah mulai terpasang dan dioperasikan. Bahkan setelah menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020 ini, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan sepeda motor.
Bagaimana Membayar Denda Tilang Elektronik?
Selain cara mengecek status tilang, Tunas Friends juga harus memahami bagaimana cara membayar denda E-Tilang.
· Surat tilang dilanjutkan ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya sudah tertulis jelas tentang pasal yang sudah dilanggar, dan juga tanggal dan tempat pelanggaran yang sudah dilakukan.
· Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercatat dalam surat tilang, Anda akan mendapatkan jumlah denda yang harus segera dibayar.
· Selanjutnya, terlebih dahulu lakukan konfirmasi, dan Anda akan menerima e-mail konfirmasi yang menginformasikan tanggal sidang beserta lokasinya.
· Anda juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) yang berisi kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk melunasi denda.
· Pembayaran dapat dilakukan lewat bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jika melalui bank transfer, Anda tidak perlu datang ke persidangan.
· Untuk mengonfirmasi pelanggaran, Anda hanya diberikan waktu selama 8 (delapan) hari. Sementara batas waktu pembayaran yaitu 15 hari sejak tanggal pelanggaran dilakukan. Jika sudah melebihi waktu tersebut, maka pemblokiran STNK sementara akan dilakukan.
Demikianlah penjelasan tentang bagaimana cara cek tilang elektronik melalui sistem online. Semoga penjelasan dalam artikel ini bermanfaat.
Baca artikel-artikel dan informasi menarik lainnya, pantau terus kabar terbaru dari ERA, Media Terpercaya dan Pilihan Anda.