Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak, Begini Prosedurnya

ERA.id - Sanksi denda pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan PPN. Pelaporan SPT pada tahun 2023 dibuka sampai tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi Anda yang merasa tidak melanggar tapi terkena denda pajak, tidak perlu panik. Ada cara ajukan permohonan penghapusan denda pajak.

Besaran denda pajak bagi seorang yang melanggar kewajiban pelaporan SPT dan PPN, yakni sejumlah RP500.000. Meski bersifat mengikat wajib pajak, tapi sanksi denda atau administrasi dapat dikurangi atau dihapus apabila permohonan disetujui. Bagaimana cara mengajukan permohonan penghapusan denda pajak?

Ilustrasi laporan pajak (Freepik/8 foto)

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan denda pajak. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

  • Meminta 1 surat permohonan untuk 1 SKP/STP (Surat Tagihan Pajak), kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 surat permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • enyampaikan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak yang bersangkutan, disertai dengan alasannya.
  • Permohonan harus diajukan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau melalui pihak lain, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Persetujuan permohonan yang diajukan oleh WP akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila permohonan diterima untuk dihapuskan, maka WP tidak perlu membayar denda. Jika permohonan diterima sebagai pengurangan, maka WP membayar sesuai nominal yang ditentukan dalam pengurangan. 

Bagaimana Jika Pengajuan Ditolak?

Namun permohonan penghapusan atau pengurangan denda pajak yang diajukan WP juga bisa ditolak oleh DJP. Permohonan yang ditolak bisa diajukan kembali dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
  • Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  • Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Tiga Jenis Sanksi Pajak

Ada tiga jenis sanksi bagi WP yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tiga sanksi tersebut, yaitu sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Setiap jenis sanksi memiliki ketentuan yang berbeda. 

Sanksi Denda Pajak

Denda pajak akan diberikan kepada WP yang melanggar kewajiban pelaporan SPT dan PPN. Sanksi denda pajak berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000. 

Sanksi Bunga

Sanksi bunga diberikan kepada WP yang melanggar kewajiban membayar pajak. Besaran sanksi yang harus dibayarkan sudah ditentukan per bulan. Misalnya, WP terlambat bayar pajak masa tahunan maka akan dijatuhi sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang. 

Sanksi Kenaikan

Sanksi kenaikan adalah sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar oleh WP. Misalnya seorang WP melakukan pemalsuan data untuk mengurangi jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun, belum terbit SKP. Jika demikian, sanksi yang diberikan yakni berupa kenaikan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang dibayar. 

Demikianlah cara mengajukan permohonan penghapusan denda pajak. Permohonan penghapusan atau pengurangan denda pajak bisa Anda ajukan di kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…