Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Bakti Kominfo, NasDem: Kami Akan Praperadilan
ERA.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny Gerard Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan partainya sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk terhadap kadernya tersebut.
"Kami akan praperadilan," katanya di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/5/2023).
Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.
Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Jhonny G. Plate masih berjalan. "Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua orang di antaranya adalah ajudan Jhonny G. Plate.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Jhonny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).