Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Sudah Tahu? Simak Penjelasannya
ERA.id - Kabar baik bagi Anda yang sudah menikah, secara gratis Anda dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri dan gratis. Hal ini berlaku untuk semua kalangan, baik pasangan baru ataupun pasangan yang sudah lama menikah. Lantas bagaimana cara cetak kartu nikah digital ini? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Adapun peresmian kartu nikah digital ini dilakukan pada Mei 2021 lalu oleh Kementerian Agama (Kemenag). Program ini bertujuan untuk mempermudah pasangan suami-istri dalam membawa dokumen nikah kemanapun dan kapanpun.
"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," jelas Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan pada Agustus 2021 yang lalu.
Pada kartu nikah digital ini, foto pasangan suami dan istri ditampilkan di halaman depan. Tercantum nama suami, nama istri, dan juga tanggal akad nikah.
Selain itu, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia pada bagian atas yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sedangkan pada bagian bawah, terdapat keterangan lokasi KUA diberlangsungkannya pernikahan, nomor akta, dan barcode.
Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan dapat membaca data lengkap pasangan suami istri.
Kartu nikah digital tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang baru melangsungkan pernikahan, tetapi juga dapat dimiliki oleh pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak memerlukan banyak syarat administrasi.
Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Langkah-langkah pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi laman https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer.
2. Isi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih digunakan.
3. Selanjutnya, kartu nikah digital akan Anda terima melalui email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
4. Berikutnya, Anda bisa download kartu nikah digital yang sudah dikirimkan dan cetak sendiri
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama
Cara mencetak kartu nikah digital pasangan lama sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Namun, pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka melangsungkan pernikahan dulu.
Di bawah ini adalah cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan lama:
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
2. Lengkapi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
4. Kartu nikah digital pun sudah dapat dicetak sendiri
Demikian ulasan tentang cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru maupun pasangan lama. Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…