Siapa yang Bisa Jadi Saksi Nikah dalam Pernikahan Islam? Berikut Penjelasannya

ERA.id - Saksi merupakan komponen penting dalam pernikahan. Dalam agama Islam, kehadiran dua orang saksi adalah salah satu syarat sahnya pernikahan. Namun, siapa yang bisa jadi saksi nikah?

Ini adalah hal yang kadang tak diperhatikan. Saksi pernikahan punya peran yang penting dalam pernikahan, lalu siapa yang bisa menggunakan status tersebut? Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh saksi dalam akad nikah. 

Ilustrasi pasangan yang akan menikah (pexels)

Berbagai Syarat Menjadi Saksi Nikah

1. Beragama Islam

Syarat utama untuk menjadi saksi nikah adalah beragama Islam. Hal tersebut disepakati oleh mazhab Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Syafi'i, dan Al-Hanbali. Pernikahan tidak sah jika saksi pernikahan adalah nonmuslim. 

Dasar syarat saksi nilah beragama Islam adalah firman Allah Swt. dan hadis. Allah berfirman, “Allah tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menghancurkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141)

Kemudian, sebuah hadis berbunyi, “Sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan kehadiran wali serta dua orang saksi yang adil.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

2. Berakal

Selanjutnya adalah berakal alias waras. Orang berakal bisa diartikan sebagai orang yang punya akal sehat alias tidak mengalami gangguan kejiwaan atau gangguan mental. 

3. Baligh

Orang yang bisa menjadi saksi nikah haruslah sudah balig. Hal ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Dengan kata lain, pernikahan dengan kesaksian anak-anak yang belum akil balig tidak sah. Allah Swt. berfirman, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Dalam ayat tersebut, istilah yang digunakan oleh Allah adalah rijal (رجال) yang tidak hanya merujuk pada jenis kelamin (laki-laki), tetapi juga telah mencapai kedewasaan atau setidaknya telah mencapai usia balig.

4. Adil

Maksud dari adil adalah tidak pernah melakukan dosa-dosa besar dan tidak pernah membiasakan dosa-dosa kecil. Namun, ada pula beberapa definisi dari adil ini, yaitu orang dengan kebaikan yang lebih dominan daripada keburukannya. Pendefinisian lainnya adalah orang yang punya muru'ah dan tidak dalam keadaan tertuduh.

5. Minimal dua orang

Saksi nikah sebuah pernikahan minimal dua orang. Jadi kehadiran satu orang saksi tidak mencukupi syarat. Allah berfirman, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki,” (QS. Al-Baqarah: 282). Kemudian terdapat hasi Rasulullah yang artinya, ”Sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan kehadiran wali serta dua orang saksi yang adil,” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

6. Laki-laki

Sebelumnya telah dibahas sekilas. Lantas, mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa syarat saksi pernikahan adalah laki-laki (kedua saksi). Sunah Rasulullah saw. menjelaskan, dalam masalah hudud, nikah, dan talak, persaksian dari wanita tidak diperbolehkan.

7. Merdeka

Apakah seluruh warga negara yang sedang terjajah tidak boleh menjadi saksi nikah? Bukan begitu. Maksud dari merdeka adalah tidak menjadi budak atau hamba sahaya. Hamba sahaya atau budak tidak punya hak memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses pengadilan.

Itulah beberapa informasi yang perlu dipahami untuk tahu siapa yang yang bisa menjadi saksi nikah. Untuk mendapatkan info menarik yang lain, ikuti terus Era.id