Menilik Aturan Penggunaan Air Tanah oleh Berbagai Pihak, Termasuk Perorangan

ERA.id - Saat ini air tidak bisa digunakan seenaknya sendiri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat aturan penggunaan air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat (perorangan) diharuskan mendapatkan izin dari Kementerian ESDM jika ingin menggunakan air tanah. Izin tersebut juga berlaku bagi kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.

Aturan Penggunaan Air Tanah

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023, penggunaan air tanah yang butuh permohonan persetujuan ada beberapa kondisi. Pertama, untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari jika penggunaan air minimal 100 m kubik per bulan per keluarga atau digunakan secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Kedua adalah penggunaan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada. Ketiga, penggunaan untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (sebagaimana kondisi pertama) dan selain pertanian di luar sistem irigasi (sebagaimana kondisi kedua).

Beberapa contoh penggunaan di luar kondisi pertama dan kedua adalah penggunaan air tanah untuk wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; penggunaan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; penggunaan untuk taman kota gratis, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; penggunaan secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan penggunaan untuk instansi pemerintah.

Ilustrasi menggunakan air tanah untuk mencuci piring (pexels)

Alasan Perilisan Aturan Penggunaan Air Tanah

Menurut Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, aturan terkait penggunaan air tanah bukan untuk membatasi masyarakat memanfaatkan air tanah. Dia mengatakan, keputusan itu untuk mengelola cekungan air tanah, terutama akuifer atau lapisan di bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," kata Wafid dalam keterangan resminya, Sabtu (28/10/2023).

Dia menjelaskan, UU No. 17 Tahun 2019 mengatur bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak butuh izin. Izin atau persetujuan dibutuhkan jika pengguaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Pengelolaan air tanah, lanjut Wafid, adalah proses menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan baik dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan air tanah bagi berbagai kebutuhan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Pengaturan pemanfaatan air tanah juga disebut sebagai bentuk pencegahan degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," terang Wafid.

"Untuk itu, Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," tegasnya.

Itulah beberapa informasi terkait aturan penggunaan air tanah oleh berbagai pihak. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus Era.id.