Polisi Akan Periksa 4 Wakil Ketua KPK Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

ERA.id - Polisi akan menjadwalkan memeriksa empat pimpinan KPK untuk mendalami kasus Ketua KPK, Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada pekan depan.

Diketahui, empat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (empat pimpinan KPK dipanggil)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Namun, mantan Kapolresta Solo ini belum mau menyampaikan tanggal pasti empat pimpinan KPK ini dipanggil. Dia hanya menambahkan penyidik juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya pada pekan depan, mulai dari Senin (27/11/2023) hingga Sabtu (2/12/2023) depan.

Terkait kapan Firli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Ade belum mau menyampaikannya.

"Nanti kita update berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kombes Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).