Langkah-Langkah Mengganti Tanda Tangan E-KTP di Disdukcapil

ERA.id - Pernahkah Anda merasa tanda tangan di E-KTP Anda tidak sesuai yang dimiliki? Lantas, bagaimana langkah-langkah mengganti tanda tangan di E-KTP?

Mengganti tanda tangan di E-KTP ternyata mudah dan tidak memakan waktu lama. Pada artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah mudah menggantinya. Simak panduannya berikut ini.

Apakan Bisa Ganti Tanda Tangan di KTP?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang cara mengubah tanda tangan di KTP-el. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh.

Menurut Zudan, prosesnya penggantian tanda tangan di KTP mudah dan tidak memerlukan syarat khusus. "Langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el," ujarnya.

Perubahan data seperti tanda tangan ini dapat dilakukan di Dukcapil mana saja jika sudah menggunakan sistem SIAK Terpusat. Namun, jika masih menggunakan SIAK Terdistribusi, maka harus dilakukan di Dukcapil sesuai domisili.

Meskipun demikian, Zudan mengingatkan bahwa mengganti tanda tangan dapat menimbulkan konsekuensi. Penggantian tanda tangan dapat menimbulkan implikasi karena akan berbeda dengan apa yang ada di ijazah atau buku tabungan maupun pada asuransi dan lain-lain.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel di ERA yang membahas Cara Aktivasi E-KTP jadi IKD

Apakah tanda tangan di KTP harus sama dengan tanda tangan di ijazah (kemendagri)

Langkah-Langkah Mengganti Tanda Tangan di E-KTP

Bagi Anda yang ingin mengubah tanda tangan di KTP, ternyata prosesnya kini cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Berikut beberapa langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Anda bisa mendatangi Disdukcapil terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopinya untuk keperluan verifikasi.

Namun jika Anda tidak dapat datang langsung ke Disdukcapil, Anda dapat menunjuk kuasa dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.

  1. Sampaikan keperluan

Kepada petugas di Disdukcapil, jelaskan bahwa Anda ingin mengubah tanda tangan di KTP. Anda kemudian akan diarahkan dengan berbagai prosedur.

  1. Buat Tanda tangan baru

Petugas kemudian akan meminta Anda untuk membuat tanda tangan baru di atas alat khusus yang disediakan. Perlu diketahui, tanda tangan ini nantinya akan tercantum dalam KTP yang baru.

Apakah tanda tangan di KTP harus sama dengan tanda tangan di ijazah?

Kemendagri sendi telah menghimbau masyarakat memiliki tanda tangan sama di semua dokumen resmi, termasuk KTP dan SIM. Hal ini untuk memudahkan verifikasi data diri dan meminimalisir penyalahgunaan identitas saat mengakses layanan publik.

Perbedaan tanda tangan dapat menimbulkan keraguan dan mempersulit proses verifikasi data. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyamakan tanda tangan di SIM dengan yang ada di KTP.

Untuk itu, sebaiknya buatlah tanda tangan yang rapi dan mudah dibaca. Selain itu, pastikan tanda tangan Anda konsisten dengan tanda tangan yang Anda gunakan di dokumen lain.

  1. Proses penggantian

Selanjutnya, petugas akan memproses penggantian tanda tangan di KTP Anda. Untuk itu, pastikan Anda mengikuti instruksi yang diberikan dengan seksama.

Proses penggantian tanda tangan di KTP umumnya tidak memerlukan waktu lama, sekitar 15-30 menit. Kemudian biaya yang dikenakan pun relatif murah, berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000 tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah.

Namun perlu diketahui, biaya penggantian tanda tangan di KTP dapat berbeda-beda di setiap daerah. Maka dari itu, sebaiknya sebelum melakukan penggantian Anda sebaiknya menanyakan rincian biaya kepada petugas terlebih dahulu.

Selain langkah-langkah mengganti tanda-tangan di e-ktp, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…