Apa Itu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Jenis-Jenisnya Berdasarkan Undang-Undang

ERA.id - Dalam masa perhelatan Pemilu kerap kali ditemukan adanya tindak pidana Pemilu. Pada pesta demokrasi tahun ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima sebanyak 13 laporan dari Bawaslu soal pelanggaran Pemilu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Penting untuk mengetahui apa itu pelanggaran tindak pidana Pemilu dan contohnya. 

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

Brigjen Trunoyudo mengatakan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sudah tercatat. Adanya tindakan-tindakan menyimpang ini tentunya mengganggu jalannya perpolitikan yang bersih dan adil. Sebagai warga negara yang baik, maka perlu tahu apa itu pelanggaran tindak pidana Pemilu dan hukumnya menurut Undang-Undang.

Apa Itu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu?

Aturan mengenai tindak pidana Pemilu termuat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemiliuhan Umum. 

Dalam Perma tersebut, tertulis bahwa tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Tindak pidana Pemilu terbagi dalam dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Bentuk pelanggaran tindak pidana Pemilu bisa berupa tindakan administratif hingga kode etik Pemilu. 

Tak hanya potensi terjadinya pelanggaran, tindak pidana Pemilu selalu tak terhindarkan adanya pada setiap perhelatan Pemilu setiap lima tahun sekali. Berikut ini beberapa bentuk pelanggaran yang memungkinkan terjadi dalam Pemilu:

  • Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
  • Pelanggaran administrasi pemilu
  • Pelanggaran pidana pemilu
apa itu pelanggaran tindak pidana Pemilu (Freepik)

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu

Penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana Pemilu telah diatur dalam BAB II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 sampai Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017. 

Berikut ini beberapa jenis tindak pidana Pemilu yang penting untuk dipahami oleh setiap warga negara Indonesia:

1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih 

Diatur dalam Pasal 488 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

2. Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu

Diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

3. Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu

Diatur dalam Pasal 491 UU Pemilu:

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

4. Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh KPU

Diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

5. Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye

Ada 10 bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, sebagai berikut:

mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);

  • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
  • mengganggu ketertiban umum;
  • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

6. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu

Diatur dalam Pasal 496 UU Pemilu:

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Diatur dalam Pasal 497 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

7. Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya

Diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

8. Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan

Diatur dalam Pasal 514 UU Pemilu:

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240 juta.

9. Memberikan Surat Suara Lebih dari Satu Kali

Diatur dalam Pasal 516 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu pelanggaran tindak pidana Pemilu. Individu atau kelompok yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu akan diadili oleh Pengadilan Negeri dan diganjar hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan. Baca juga Polri terima laporan tindak pidana Pemilu.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…