Polemik LPDP Pilih Kasih ke Stafsus Presiden Billy Mambrasar
ERA.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menyalurkan puluhan ribu beasiswa sejak 2013. Hingga tahun lalu, total sebanyak 40.174 mahasiswa dapat melanjutkan kuliah dengan biaya LPDP, baik di luar maupun dalam negeri. Sayangnya, sumbangsih LPDP untuk pendidikan anak bangsa tersebut baru-baru ini sempat tercoreng dengan isu perlakuan istimewa yang menyeret nama staf khusus presiden, Billy Mambrasar.
Billy merupakan satu dari tujuh stafsus milenial yang diperkenalkan Presiden Joko Widodo pada 2019 silam. Belakangan, dua stafsus milenial mengundurkan diri karena isu conflict of interest pada 2020, yaitu Adamas Belva Syah Devara (CEO Ruang Guru) dan Andi Taufan (CEO Amartha Mikro Fintech).
Sementara itu, Billy masih bertahan dengan posisinya hingga saat ini. Dan ia disinyalir mendapatkan beberapa privilege karena statusnya itu, termasuk kelonggaran aturan untuk mendapatkan beasiswa LPDP.
Seminggu terakhir, lini masa media sosial diramaikan dengan polemik beasiswa LPDP untuk Billy. Ia diketahui telah merampungkan pendidikan masternya di Harvard pada 2022. Sebelumnya, ia juga mendapatkan gelar Master dalam Bidang Administrasi Bisnis dari The Australian National University pada 2014.
Adapun polemik beasiswa LPDP Billy Mambrasar pertama kali mencuat saat akun X atas nama @audhinafh mengunggah poster acara yang dihadiri Billy selaku pembicara. Dalam poster tersebut, Billy dijadwalkan mengisi serial Instagram Live soal "A-Z Berkuliah di Harvard University".
Audhina lantas mempertanyakan aturan LPDP terkait pemberian beasiswa master, karena sepengetahuannya tidak ada beasiswa LPDP bagi yang melanjutkan pendidikan master kedua kali.
"honestly not noice karena awalnya gw bingung yg kuliah di harvard siapa, ternyata yg kiri, tapi ini master KETIGA dan kabarnya pake LPDP? dah ganti aturan apa gmn ni, bukannya kalo udah pernah master ga qualified," tulis @audhinafh pada Kamis (4/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Billy segera memberi klarifikasi. Ia bilang memperoleh gelar master di Harvard dengan beasiswa Tanoto Foundation, bukan LPDP. Ia pun mengaku mendapat banyak kecaman karena kabar yang diembuskan Audhina.
"Sister @audhinafh salam kenal. Terimakasih sudah menggulirkan twit ini yg membuat saya memperoleh kecaman seolah saya mengambil Master saya di Harvard dgn beasiswa @LPDP_RI, padahal di CV saya dan di Linkedin saya, sudah jelas tertulis saya memperoleh beasiswa Tanoto Foundation," tulisnya lewat akun X @BillyMambrasar, Jumat (5/7/2024).
Ia pun meminta Audhina memberikan klarifikasi lanjutan soal tuduhannya kalau Billy tidak taat aturan dan SOP beasiswa. "Saya patuh dan taat aturan sehingga ketika diterima di Harvard, saya berjuang cari beasiswa lain," ungkapnya.
Meskipun sudah dibantah Billy, pertanyaan Audhina justru membuka ruang polemik baru yang lebih pelik. Billy malah diketahui terdaftar sebagai penerima beasiswa LPDP untuk S3 sejak 2017; mengikuti persiapan berangkat studi tahun 2018; dan pada 2019 ia meminta penundaan studi karena diangkat sebagai stafsus presiden. Sementara penundaan yang diberikan kepada Billy tidak sesuai aturan yang berlaku. Mengapa begitu?
Enam tahun tunda kuliah dan berhasil amankan beasiswa LPDP
Selain Billy, akun resmi LPDP juga menjawab langsung komentar Audhina. Mereka menjelaskan bahwa benar LPDP tidak memperkenankan pendanaan beasiswa pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan. "Oleh karena itu bila seseorang telah menyelesaikan pendidikan magister tidak dapat magister kembali," tulis @LPDP_RI, Jumat (5/7/2024).
Terkait beasiswa LPDP untuk Billy, mereka menyebut ia terdaftar sebagai penerima beasiswa LPDP pada tahun 2017 untuk jenjang doktoral, bukan magister. Billy juga telah mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) Angkatan 128 pada 15-19 Oktober 2018.
"Pada tahun 2019, LPDP menerima Surat Permohonan Penundaan Studi dari Billy Mambrasar dengan alasan harus mengemban tugas sebagai Staf Khusus Presiden," sambung @LPDP_RI.
Mereka lalu menyebut penundaan studi diperkenankan sesuai ketentuan beasiswa LPDP, yaitu dengan alasan penugasan dari pejabat setingkat menteri. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh awardee, bukan hanya Billy. Mereka sekaligus menampik telah berpihak kepada satu orang saja.
"Yang bersangkutan kemudian mulai mengajukan administrasi penerbitan Letter of Guarantee (LoG) pada Januari 2023 dan tercatat telah memulai perkuliahannya di University of Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Februari 2023 untuk program doktor/S3," tutup keterangan LPDP.
Tanggapan LPDP inilah yang menjadi bahan kritik dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan. Menurutnya, justru LPDP telah melanggar aturannya sendiri dengan memberikan penundaan studi kepada Billy, karena yang bersangkutan baru memulai perkuliahan pada Februari 2023. Terpaut jarak enam tahun sejak ia terdaftar sebagai penerima beasiswa pada 2017.
Padahal, berdasarkan ketentuan dan prosedur pengajuan defer (penundaan studi) oleh LPDP, penerima beasiswa hanya dapat menunda waktu mulai studi selama 1-2 tahun akademik. Berikut ini keterangan lengkapnya dilansir dari situs online LPDP:
Penerima Beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 1 (satu) tahun akademik apabila:
a. Sakit,
b. Hamil dan/atau melahirkan untuk Penerima Beasiswa wanita,
c. Mengalami kendala dalam memperoleh visa,
d. Mengalami bencana, dan/atau
e. Terjadi wabah.
Penerima Beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 2 (dua) tahun akademik apabila:
a. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, dan/atau
b. Mendapat penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri untuk kepentingan nasional.
Sementara itu, Billy Mambrasar telah melewati batas maksimal penundaan studi yang ditentukan LPDP, yaitu dua tahun bagi yang mendapat penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri.
“Memulai perkuliahannya pada Februari 2023. Ada selisih 6 tahun. You have something to explain here,” tulis Ardianto lewat akun X @ardisatriawan, Jumat (5/7/2024).
Menjawab pertanyaan itu, LPDP berkelit dengan menyebut ada perpanjangan masa pencarian Letter of Admission/Acceptance (LoA) dan penundaan studi selama 18 bulan. Hal itu dikarenakan pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19. Selain itu, LPDP juga memberi diskresi kepada Billy karena penugasannya sebagai stafsus periode 2019-2024.
“Dalam memproses izin penundaan studi, LPDP dapat menggunakan ruang dan kewenangan diskresi yang ketat dan terbatas. LPDP memberikan izin penundaan studi atas dasar tugas yang melekat kepada Billy Mambrasar sebagai Staf Khusus Presiden RI masa bakti 2019-2024,” tulis LPDP.
Diskresi yang ketat dan terbatas tersebut diberikan setelah melalui proses pertimbangan matang dan arahan pimpinan. Menurut LPDP, tujuannya agar dapat memberikan ruang kepada yang benar-benar layak sekaligus meminimalkan adanya oknum-oknum yang berpotensi memanfaatkan celah tersebut untuk menunda studi.
Menyoal dasar pemberian diskresi bagi stafsus
Penjelasan LPDP berakhir di kebijakan diskresi. Mereka merasa penundaan studi Billy selama kurang lebih enam tahun bisa dimaklumi dan tidak melanggar aturan, semata-mata karena pertimbangan khusus bahwa yang bersangkutan mendapatkan penugasan sebagai stafsus presiden masa bakti 2019-2024.
Sementara itu, dosen ITB yang meramaikan kasus ini, Ardianto Satriawan merasa tanggapan LPDP masih meninggalkan lubang yang belum terjawab.
“Polemik awalnya kan apakah dia menggunakan LPDP untuk master yang kedua. Untuk ini, (tanggapan LPDP) menjawab pertanyaan,” ujar Ardi kepada Era.id, Rabu (10/7/2024). “Tapi ini memunculkan pertanyaan baru, kok bisa dia menunda 6 tahun? Yang akhirnya dijawab dengan ‘diskresi khusus’ karena bertugas sebagai stafsus."
Persoalan yang menurutnya belum cukup transparan, yaitu perihal apa justifikasi diskresi kepada Billy Mambrasar diberikan. Ardianto menilai tidak ada cukup alasan untuk membiarkan awardee LPDP menunda studi hingga enam tahun, meskipun karena penugasan negara.
“Apa justifikasi diskresi diberikan? Dan selama diskresi, dia ambil beasiswa lain dan kuliah S2. Berarti harusnya mampu dong kuliah S3?” tanya Ardianto.
Terkait hal ini, LPDP angkat tangan. Menurut mereka, kegiatan studi master Billy menggunakan beasiswa lain dalam masa izin penundaan studi belum diatur secara spesifik.
“Untuk hal lain seperti kegiatan studi S2 nya dalam masa izin penundaan studi tersebut belum diatur secara spesifik sehingga belum bisa dinyatakan pelanggaran,” tulis akun resmi X @LPDP_RI.
Adapun saat Era.id menanyakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto perihal justifikasi LPDP memberikan diskresi tersebut, kami belum menerima jawaban hingga tulisan ini diterbitkan, Rabu (10/7/2024).
Menanggapi tanggapan terakhir LPDP, Ardianto menyarankan daripada mereka berkelit dengan kebijakan diskresi, lebih baik LPDP mencabut Billy dari daftar penerima beasiswa angkatan 2017. Kemudian, Billy yang bertugas sebagai stafsus presiden bisa mengikuti seleksi beasiswa LPDP kembali pada tahun 2023.
"Tahun 2023 ikut seleksi lagi. Dengan koneksi yang bisa kasih segala diskresi, ya keterima lah. Tahun 2024 ikut PK lagi. Setelah Oktober 2024 berangkat ke UPenn," tulis Ardianto. Menurutnya, dengan begitu, LPDP yang memberikan perlakuan khusus ke Billy tidak terlalu kelihatan 'main kotor'.