Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Nasional di Makassar, Temukan 32 Kg Sabu
ERA.id - Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,32 kilogram. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan ini berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhammad Ngajib menyebut kasus ini terungkap pada 6 Januari 2025 setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Iya betul, hari Senin kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi tentang aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Makassar. Polisi kemudian menangkap tersangka pertama, RS, di area parkir hotel. Saat itu, ditemukan satu paket kecil sabu sebagai barang bukti awal.
Hasil interogasi mengarahkan polisi ke rumah tersangka RS di Jalan Bonto Bila, Kecamatan Manggala. Di lokasi ini, ditemukan sabu seberat 32 kilogram.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pelaku lain berinisial HB. Polisi menangkap HB di sebuah hotel di Kecamatan Panakkukang.
Setelah penangkapan itu, pihak kepolisian Polrestabes Makassar menuju ke kota Parepare dan menangkap salah satu tersangka lagi berinisial NR di Jalan Poros Parepare-Sidrap.
"Dari mobil NR, ditemukan 2 kilogram sabu, sementara di rumahnya ditemukan 1 kilogram sabu dalam 20 paket ukuran sedang," jelasnya.
Kapolrestabes Makassar menambahkan bahwa NR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Oktober 2024. Jaringan yang melibatkan ketiga tersangka ini diduga beroperasi secara nasional.
Saat ini, para tersangka ditahan di Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.