Mantan Kades di China Dihukum Mati karena Kasus Narkoba

Beijing, era.id - Mantan kepala desa di Provinsi Guangdong, China, Cai Dongjia, dihukum mati, Kamis (17/1), atas kasus pembuatan dan perdagangan narkoba seberat 180 kilogram.

Dilansir Antara, Jumat (18/1/2019), dia merupakan mantan Sekretaris Partai Komunis China (PKC) Cabang Desa Boshe, Kota Lufeng. Saat pengadilan di tingkat pertama, 2016, dia divonis bersalah karena memproduksi dan memperdagangkan narkoba jenis metamfetamin. 

Selain melakukan tindak kejahatan tersebut, Cai yang dijuluki gembong heroin juga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala desa sekaligus anggota Kongres Rakyat Daerah (DPRD) Kota Shanwei dan Kota Lufeng untuk melindungi para pengedar narkoba dari tuntutan hukum.

Cai sempat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Guangdong justru menguatkan putusan Pengadilan Foshan terkait hukuman mati.

Dalam hukum pidana China, setiap orang yang menyelundupkan, memperdagangkan, mengirimkan, atau memproduksi opium tidak kurang dari 1.000 gram, heroin atau metamfetamin atau jenis narkotika lainnya tidak kurang dari 50 gram, maka dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Semua harta miliknya yang diperoleh dari tindak kejahatan tersebut juga akan disita oleh negara.

Tag: narkoba china