Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung, Lebih Pilih Bungkam
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan staf khusus (stafsus) menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief. Ibrahim diam seribu bahasa usai dijemput paksa.
Ibrahim tiba di kantor Kejagung sekira pukul 14.35 WIB. Dia membawa sebuah tas dan dijemput penyidik Kejagung. Konsultan dari Jurist Tan ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media.
"Iya benar (Ibrahim Arief) dijemput (penyidik Kejagung)," kata Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung sebelumnya memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada tahun 2019-2022.
Fiona Handayani telah diperiksa. Sementara Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6), namun berhalangan hadir.
Pada Kamis (12/6), Ibrahim Arief menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 12 jam. Dia kembali diperiksa pada Selasa (8/7).
Kejagung pada hari ini memanggil Nadiem Makarim. Dia memenuhi panggilan dan masih diperiksa hingga saat ini.