DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Andrie Yunus yang Disiram Air Keras
ERA.id - Komisi III DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang diduga disiram air keras oleh prajurit TNI.
Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi yang hadir.
Selain lewat panja, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus ini dengan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman menjelaskan tujuan rapat kerja dimaksud
Bersamaan dengan itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Adapun pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Komisi yang membidangi urusan hukum ini turut meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie, keluarganya, KontraS, serta pihak lain yang terkait.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya Andrie diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam, sehabis Andrie berbincang soal demilitarisasi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat orang personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu, mengatakan keempat personel yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya pula.