BKN Respons Gerakan Bupati Gowa Husniah yang Copot Belasan Pejabatnya

ERA.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKN) merespons sikap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang mencopot 16 pejabat Pemkab Gowa yang diduga berhubungan dengan polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa hingga pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tentang pemakzulan bupati untuk diuji di Mahkamah Agung RI.

"Kami sedang mitigasi. Jadi kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," ujar Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh di Makassar, Selasa (26/8/2026).

Kata Zudan, kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) punya hak mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahan.

"Jadi begini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," tutur dia.

Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN oleh kepala daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Walau begitu, semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kewenangan.

"Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu)," kata mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat ini menjelaskan.

Terkait dengan riak-riak maupun protes dari pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gowa, kata Zudan, bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN.

"Kalau mekanismenya itu boleh PTUN, itu boleh. Jadi, tinggal dikaji dari aspek-aspek manajemen ASN dan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria), norma standar, prosedur dan kriterianya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Husniah membantah pencopotan sejumlah kepala dinas hingga menonjobkan Sekda Pemkab Gowa bukan didasari tendesi politik, melainkan bentuk penyegaran OPD.

"Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah. Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib," paparnya menegaskan.

Dampak dari pencopotan itu, aksi protes dilayangkan sejumlah pejabat ASN bersama sejumlah orang dengan mendatangi Kantor Bupati Gowa, kemarin. Mereka bahkan merangsek masuk ke dalam ruangan bupati untuk menolak kebijakan tersebut, karena dinilai tidak sesuai aturan.