Husniah Dipakaikan Rompi Oranye Usai Didepak dari Kursi Bupati Gowa

ERA.id - Tersangka korupsi sekaligus Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memakai rompi oranya. Dia resmi ditahan tim penyidik Kortas Tipidkor Polri di Direktorat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan.

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).

Selama masa penahanan, kata Yusuf, seluruh hak-haknya tetap dipenuhi seperti pendampingan dari penasihat hukumnya maupun pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sementara, Ditreskrimsusu Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan penanganan perkara itu ditangani bersama tim Kortas Mabes Polri dan Polda Sulsel serta Polresta Gowa.

Tersangka Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.

Sebelumnya, Husniah di periksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore. Namun, pada pukul 17.00 WITA, dia sudah keluar mengenakan rompi oranye dari ruang penyidik.

Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Penangguhan

Tim penasehat hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," katanya di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.

Rencananya, permohonan pengajuan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) segara diajukan pada Selasa 27 Oktober 2026.

"Insyaallah, besok kami ajukan (penangguhan)," kata Jamal.

Pertimbangan itu didasari sebab kondisi kesehatan kliennya yang terganggu seperti riwayat penyakit maag akut yang tidak memungkinkan ditahan.

Mengenai upaya hukum lainnya selain penangguhan penahanan, kata Jamal, pihaknya masih menyusun langkah-langkah strategis.

"Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya menegaskan.

Terkait dengan upaya praperadilan terhadap kliennya karena dinilai penetapan tersangka dan penahanannya ada cela, pihak kuasa hukum masih membuka peluang untuk memohonkan itu. Sebab, ini salah satu opsi hukum yang menjadi pertimbangan.