Sanksi PNS Telat, Teguran hingga Tunda Kenaikan Pangkat

Jakarta, era.id - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) telat hadiri upacara peringatan hari Pahlawan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menegaskan akan memberi sanksi bagi PNS yang terlambat maupun tidak hadir. Sanksi yang diberikanpun bermacam-macam, mulai dari teguran lisan sampai penundaan kenaikan jabatan.

"Pertama, berikan teguran lisan. Kedua, teguran tertulis dari SKPD-nya, bisa juga ditunda kenaikan pangkatnya untuk satu tahun," tegas Saefullah di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Selain itu Saefullah juga menjelaskan penundaan kenaikan pangkat tersebut nantinya akan berimbas pada potongan Tunjangan Kinerja Derah (TKD) PNS yang terlambat.

"Nah sebenarnya potong TKD implikasi dari sanksi. Kalau dia hanya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun itu, nanti baru jatuh berimplikasi ke TKD," tambahnya.

Pagi tadi, Pemprov DKI Jakarta gelar upacara peringatan hari Pahlawan. Acara tersebut dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tentara Venteran dan Pegawai Negri Sipil (PNS).

Tag: