Jafar Hafsah Terima Uang e-KTP Dari Nazaruddin

Jakarta, era.id - Sidang perkara pokok kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menyebutkan fakta yang mengejutkan. Disebutkan saat itu Partai Demokrat menerima sejumlah aliran dana dari proyek yang bernilai fantastis mencapai Rp5,9 triliun melalui Bendahara Umumnya saat ini Muhammad Nazaruddin. 

Kesaksian ini dibeberkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Jafar Hafsah yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Senin, (12/2/2018).

“Saya pernah terima uang (dari Nazaruddin) sebagai Ketua Fraksi. Hampir Rp1 miliar, untuk operasional Fraksi Demokrat,” kata Jafar dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Jafar mengaku saat itu dirinya tidak tahu dari mana uang tersebut berasal dan tidak merasa curiga mengenai asal uang tersebut. Alasannya, Fraksi Demokrat sudah terbiasa membebankan uang sebesar Rp5 juta perbulan per setiap anggota fraksi yang berjumlah 148 orang.

Jafar baru tahu uang yang diberikan Nazar ternyata berasal dari proyek e-KTP saat dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Uang e-KTP Untuk Beli Mobil

Tak hanya itu, Jafar mengaku dirinya telah membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp1,2 miliar dari uang yang diberikan oleh Nazaruddin.

“Beli mobil apa?” tanya jaksa penuntut kepada Jafar.

“Toyota Land Cruiser,” jawabnya.

“Berapa harganya?” tanya jaksa.

“Saya beli Rp1,2 miliar,” kata Jafar.

“Dari duit Rp1 miliar berapa duit yang dipakai untuk nambah beli mobil itu?”

“Kurang lebih Rp300 juta, saya pinjam itu karena istilahnya tukar tambah,” jawabnya.

Jafar mengaku begitu dirinya mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Nazaruddin adalah uang panas dari proyek e-KTP dirinya lantas mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Ia mengaku, dirinya punya iktikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya tersebut.

Dirinya mengaku mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar setelah meski penerimaan uangnya hanya sekitar Rp970 miliar.

“Saya kembalikan dari tabungan saya, istri saya, dan mertua saya,” ungkap Jafar saat dicecar jaksa penuntut mengenai dana pengembalian uang tersebut.

Tag: