TransJakarta Dipolisikan Karyawannya Sendiri, Lebih dari Setahun Upah Lembur Belum Dibayar?
ERA.id - Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Dirut PT. TransJakarta (SDT) ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp. 287 juta.
"Namun, satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Karena itu, Ia menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
- Mengingat Kembali Inspektur Vijay dan Tuan Takur
- Loyalis Amien Rais: Mumtaz Rais Tega dan 'Ugal-ugalan' ke Ayah Kandung
- Ada 'Hujan' Ganja di Langit Israel
- Pasangan Muhamad-Sara akan Daftar Ke KPUD Tangsel untuk Pilkada 2020 Hari Ini
- Revina VT Sindir Fisik Wanita Bau Ketiak Hingga Polusi Mata, Ini Reaksi Marion Jola dan Awkarin
Direktur Utama PT. TransJakarta (SDT) meluruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya tersebut, yang menyebutkan adanya tuntutan pekerja atas uang lembur sejak 2015 – 2019 dan pemecatan karyawan sebagai reaksi perusahaan.
“Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional 2015 – 2019. SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah ‘clear’ bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu dalam pertemuan,” katanya.
Dengan, bahwa pemecatan kepada empat orang karyawan perusahaan milik daerah tersebut, bukanlah karena menuntut upah lembur pada perusahaan.