Daftar ke KPU, Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Bebas COVID-19

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 selama tiga hari ke depan. Berbeda dari Pilkada sebelumnya, tahun ini pendaftaran peserta wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Salah satunya yaitu, pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri ke KPU Daerah wajib menyertakan hasil tes usap atau tes swab saat menyerahkan berkas pendaftaran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang baru diundangkan pada 1 September lalu.

Selain wajib melakukan swab test, ada pula aturan jika salah satu orang atau paslon dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 50A, 50B, dan 50C.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 50A

(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.

(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ke dalam berita acara.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

memanfaatkan teknologi informasi untuk

melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran.

Pasal 50B

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon, dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

Pasal 50C

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(3) Dalam hal setelah dilakukan penanganan, Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon.

(4) Jangka waktu penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(5) Dalam hal jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan; atau

b. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.