Beredar Pesan Berantai Razia Masker Serentak, Ini Penjelasan Polisi

ERA.id - Mungkin di antara kita pernah menerima sebuah pesan berantai di WhatsApp yang berisi informasi soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia. Informasi razia masker itu juga menyantumkan denda sebesar Rp250 ribu bagi para pelanggar.

Adapun isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:

Assalamu'alaikum wr wb..

Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata dia saat dikonfirmasi, dikutip Antara, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.

"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.