Jalani Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Seungri Hanya Akui 1 dari 8 Dakwaan
ERA.id - Mantan anggota BIGBANG, Seungri melakukan persidangan pertamanya terkait kasus prostitusi dan dakwaan lain selama satu tahun belakangan. Dalam sidang itu Seungri membatah tuduhan prostitusi yang selama ini dikatikan kepada namanya.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Militer Umum di Yongin ini mendakwa Seungri atas delapan dakwaan dari kasus-kasus yang berkembang setelah Burning Sun mencuat.
Dari kasus Burning Sun ini beberapa tokoh selebritas dan pejabat publik berhasil dijebloskan ke dalam penjara atas kejahatan yang sudah dilakukan.
Nama Seungri sendiri tercatat di delapan dakwaan seperti pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pelanggaran Undang-Undang Hukuman Berat, Kejahatan Ekonomi Khusus (penggelapan dana), pelanggaran UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman (kejahatan seksual).
“Kami menolak semua tuduhan kecuali pelanggarannya terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing,” kata pengacara Seungri, dikutip XportNews, Rabu (16/9/2020).
Seungri diduga mengatur layanan prostirusi bagi para investor asing untuk investasi dibisnisnya dari Desember 2015 hingga Januari 2016. Dalam kurun waktu yang sama dia juga diduga membeli layanan prostitusi bagi dirinya sendiri.
Menanggapi tuduhan itu melalui pengacaranya Seungri mengaku tak ingat pernah memesan jasa prostitusi dan hanya mengira wanita itu seseorang yang dikirim oleh mantan peringgi Yuri Holdings, Yoo In Suk.
“Terdakwa (Seungri) tidak memiliki motif untuk menengahi prostitusi. Dia tidak memainkan peran apa pun dalam mediasi prostitusi Yoo In Suk,” kata pihak Seungri.
Sebelumnya mantan CEO Yuri Holdings itu ditangkap dan mengakui perbuatannya termasuk mediasi prostitusi.
Kemudian dia juga dugaan penggelapan dana sebesar 528 juta won (Rp6,7 miliar) untuk klub Burning Sun miliknya sebagai bantuan dana untuk klub lainnya, Monkey Museum. Seungri juga diduga menyedot dana dari Yuri Holdings sebesar 22 juta won (Rp279 juta) dengan alih biaya hukum karyawan.
Sementara itu untuk kasus perjudian kabarnya dia menghabiskan 2,2 miliar won (Rp27,9 miliar) saat berjudi di Las Vegas antara Desember 2013 hingga Agustus 2017. Selain itu selama disana dia juga diduga melakukan penukaran uang asing sebesar 1 juta dolar AS (Rp14,8 miliar).
“Perjudian bukanlah tujuan dari kunjungan terdakwa ke Amerika Serikat, dan dia melakukan semua kegiatan yang dijadwalkan selama dia tinggal,” jelas pengacara Seungri.
Terkait tuduhan penukaran uang asing ilegal, penyanyi 29 tahun itu mengakuinya dan meminta maaf atas kesalahan yang dia lakukan. Dia mengaku menyesal sudah melakukan hal ilegal dan melanggar Undang-Undang itu.
Lebih lanjut terkait merekam dan menyebarkan foto atau video, Seungri juga membantah melakukannya secara sendiri. Melalui pengacaranya dia mengaku hanya membagikan foto dari hiburan dewasa yang diterimanya ke grup teman-temannya.
Mantan petinggi YG Entertainment yang juga ikut terseret kasus ini juga sebelumnya mengakui dakwaan pelanggaran penukaran uang asing dan tak mengajukan banding terkait hal itu.
Kelanjutan kasus dan persidangan Seungri pun akan kembali dilanjutakan dalam waktu dekat.