Ketua DPR Matikan Mic Saat Interupsi Rapat Paripurna RUU Ciptaker, Warganet: Puan Bungkam Suara Rakyat
ERA.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang sempat diwarnai dengan adu mulut antara fraksi Demokrat dengan pimpinan DPR RI.
Adu mulut itu berujung aksi Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon saat anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho berbicara.
Kejadian ini bermula saat Irwan menyebut bahwa Undang-Undang ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hingga menghilangkan hak-hak rakyat kecil. Belum selesai berbicara, Puan terlihat menekan tombol untuk mematikan mikrofon.
Aksi Puan tersebut terekam dan videonya pun viral di media sosial hingga menimbulkan komentar negatif dari warga net yang menganggap Puan sedang membungkam suara rakyat.
"ANGGOTA DPR AJA DI BUNGKAM APALAGI RAKYAT BIASA," tulis akun Twitter @Mollhamz.
"miss puan maharani,ngapain bungkam anggota dpr yg sedang beropini? biar ga ketauan kedok nya yh?" tulis akun @nathancipp.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Indra lantas menjelaskan kronologi kejadian saat Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, yang juga sempat beradu mulut dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Pada saat mengintrupsi, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU Cipta Kerja disahkan.
Berdasarkan hal itu, Indra mengatakan wajar jika pimpinan sidang mengambil sikap tegas agar rapat berjalan tertib. Sebab yang ingin menyampaikan pendapat dalam sidang tidak hanya Fraksi Partai Demokrat saja.
"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya," kata Indra.
Indra menambahkan, dalam konteks kejadian tersebut, tidak ada maksud menghalangi anggota berbicara. Tapi lebih supaya menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat
"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Indra.
Selain itu, kata Indra, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” pungkasnya.