Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Tidak Perlu Pilih Saat Pemilu dan Pilkada

| 06 Oct 2020 17:22
Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Tidak Perlu Pilih Saat Pemilu dan Pilkada
Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Masyarakat merespon negatif terhadap sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kekecewaan itu dikaitkan dengan persoalan pemilu 2024. Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan, jika masyarakat tidak lagi percaya DPR RI, tidak perlu memilih partai atau anggota yang saat ini duduk di kursi Senayan pada Pemilu 2024.

"Kalau tidak percaya nanti pada saat pemilu (2024) tidak dipilih (lagi)," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Bahkan, kata Aziz, masyarakat tidak perlu memilih partai dan pasangan calon yang diusung partai yang setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Namun, politisi Golkar itu menyerahkan pilihan kepada masyarakat.

"Sepanjang rakyatnya memilih di tahun 2024 dia akan masuk lagi di dalam parlemen treshold kan begitu. Yang menilai itu masyarakat," kata politikus Golkar ini.

Azis menegaskan, keputusan yang diambil DPR merupakan kolektif kolegial dari sembilan fraksi. Bukan lagi menjadi keputusan personal, tetapi pengesahan undang-undang itu menjadi keputusan institusi.

"Nah terhadap DPR kita akan maksimal, berusaha dan di DPR ini kolektif kolegial tidak bisa komando kolektif kolegial dari 9 partai. Sehingga putusan ini bukan putusan personal tapi keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari sembilan partai yang ada di sini," paparnya.

Baginya, timbul pro dan kontra setiap kali DPR RI membahas suatu RUU itu adalah hal yang wajar. Aziz mengatakan, 90 persen undang-undang itu digugat di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi bukan hanya UU Cipta Kerja saja pro dan kontra. Kalau kita lihat data sistemnya di MK yang digugat itu hampir 90 persen digugat di MK. Sehingga DPR sebagai masukan untuk introspeksi ke depan baik secara prosedur, baik secara substansi sehingga mekanisme tata tertib itu diikuti," pungkasnya.  

Rekomendasi