PKS dan Demokrat Belum Dapat Naskah UU Cipta Kerja, Sekjen DPR: Sedang Dirapikan

ERA.id - Sejumlah fraksi mengaku tidak mendapatkan draft final dan utuh Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan. Disebutkan juga draft tak pernah sampai ke tangan fraksi ketika pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, maupun pengesahan di sidang Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban draft RUU yang akan disahkan diberikan kepada anggota dalam rapat paripurna. Sebab, rapat paripurna bukan lagi pembahasan substansi RUU. Indra memastikan, pengesahan RUU Cipta Kerja sudah sesuai tata tertib DPR RI.

"Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju," kata Indra di Gedung DPR, Kamis (8/10/2020).

Indra mengatakan, saat ini proses draft UU Cipta Kerja masih dirapikan. Setelah selesai, maka akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo agar diundangkan, lalu kemudian disampaikan ke publik.

"Ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik," kata Indra.

Indra menambahkan, pihaknya memiliki batas waktu selama 30 hari untuk merapikan. Namun, dia mengatakan, tidak ada perubahan substansi dalam finalisasi draft.

"Format saja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat satu dan di catatan di Badan Musyawarah," ucapnya.

Sebelumnya PKS dan Demokrat protes tidak ada draft final UU Cipta Kerja yang diberikan kepada fraksi dan anggota. Menurut Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, sejak disepakati dari tingkat pertama, paripurna, hingga hari ini tidak ada draft final diberikan ke anggota DPR RI dan Fraksi.