Naskah Final UU Cipta Kerja Akan Dikirim Besok ke Jokowi, Berapa Halaman?
ERA.id - DPR RI akan menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada Presiden Joko Widodo besok, Rabu (13/10/2020). Hal tersebut, kata Aziz, sesuai dengan tata tertib DPR pasal 164 bahwa DPR memiliki jangka waktu tujuh hari setelah pengesahan di paripurna untuk mengirimkan UU Cipta Kerja kepada Presiden.
"Besok kami kirim (ke Presiden Jokowi)," ujar Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Setelah itu, kata Aziz, Presiden Jokowi akan diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani naskah tersebut, dan secara resmi UU Cipta Kerja mulai sah berlaku.
"Sehingga nanti, pada saat resmi besok, UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini milik publik secara mekanisme," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz memastikan naskah final UU Cipta Kerja adalah draf yang memiliki jumlah 812 halaman. Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur beredarnya berbagai versi draf UU Cipta Kerja.
"Secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis.
Azis mengatakan, perubahan jumlah halaman hanya persoalan format kertas. Format yang resmi sesuai ketentuan undang-undang adalah mengunakan legal paper. Azis mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki 488 halaman berisi pasal-pasal dan ditambah sisanya penjelasan dari undang-undang tersebut.
"Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU Cipta kerja," papar Aziz.
Sebelumnya, terdapat tiga naskah UU Cipta Kerja yang beredar ke publik. Naskah pertama setebal 905 halaman yang disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu.
Kemudian pada Senin (12/10/2020) muncul naskah UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman yang oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar dikonfirmasi sebagai naskah final untuk dikirimkan ke Presiden. Di hari yang sama, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja berubah menjadi setebal 812 halaman.