Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Sekarang Jadi 812 Halaman

| 13 Oct 2020 07:54
Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Sekarang Jadi 812 Halaman
Sekjen DPR, Indra Iskandar (Dok. Antara)

ERA.id - Draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali berubah di hari yang sama. Setelah sebelumnya beredar naskah setebal 1.035 halaman, kini beredar naskah dengan jumlah 812 halaman.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa draf setebal 812 merupakan naskah final UU Cipta Kerja. Dia beralasan, perbedaan jumlah halaman yang cukup signifikan itu disebabkan berbedanya format kertas.

"Iya (812 halaman) terakhir itu kan pakai format legal. Kan tadi (1.035 halaman) pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Saat ditanyai apakah isi draf versi 812 halaman berbeda dengan versi 1.035 halaman, Indra tak mau menjawab. Dia hanya menegaskan tugasnya sebatas administrasi, bukan menyangkut masalah substansi UU Cipta Kerja.

"Jangan tanya saya, saya nggak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," tegasnya.

Indra hanya memastikan belum ada draf final UU Cipta Kerja yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Namun dia juga tak merinci apakah setiap fraksi sudah menandatangani draf tersebut.

Sebelumnya, Indra mengkonfirmasi draf final UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman adalah naskah yang dibahas terakhir dan akan dikirimkan ke Presiden Jokowi. Dia juga membenarkan draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang tersebar ke publik merupakan naskah yang final yang disahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober lalu.

Rekomendasi