Denny Siregar Gugat Perdata Komisaris Telkomsel Rp1 Triliun
ERA.id - Denny Siregar melayangkan gugatan perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan provider Telkomsel. Hal ini terkait dugaan kelalaian bocornya data pribadi miliknya ke publik.
Ia 'menyeret' 7 nama komisaris provider besar beserta dua stafnya yang dituntut ganti kerugian sebesar satu triliun rupiah yang harus dibayarkan secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Denny Siregar, Otto Hasibuan menjelaskan alasan kenapa kliennya menggugat komisaris provider. Menurutnya, komisaris bertugas mengawasi perseroan agar berjalan dengan baik. Tapi saat ini malah dugaan kelalaian dalam mengawasi dan mengontrol.
"Sehingga mereka melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Denny Siregar, oleh karena itu komisaris disini juga lalai, dia lalai melakukan tugasnya mengawasinya, akibat perbuatan dia yang lalai maka itu juga merugikan Denny Siregar jadi akhirnya kita menggugat mereka semuanya, ada 9 tergugat dan kami menuntut mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Denny Siregar sebesar 1 triliun rupiah," kata Otto Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Ia menyebutkan pihak perusahaan provider besar tersebut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sangkaan pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 1367 tentang pertanggung jawaban atasan terhadap perbuatan bawahannya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Denny Siregar ingin mengaktifkan nomor baru kartu providernya dengan mengirimkan data pribadi melalui SMS. Namun dikemudian hari data pribadi yang dikirim Denny bocor ke publik. Sehingga alamat rumahnya bisa diketahui banyak orang.
Denny pun mengakui mendapatkan intimidasi. Ia yang merasa terancam, melaporkan kebocoran datanya ke Polda Metro Jaya. Tak berselang lama, pelaku yang merupakan karyawan pada perusahaan provider tersebut, berhasil ditangkap.
Meski pelaku sudah ditangkap, namun ancaman intimidasi yang dirasakan Denny Siregar masih terjadi, sehingga kasus ini menyeret perusahaan provider besar tersebut, untuk bertanggung jawab atas kerugian moril yang dialami Denny Siregar.
"Awal-awal ketika kemudian data saya terbuka itu, begitu banyak kiriman dalam bentuk cash on delivery ya, jadi saya harus bayar barang-barang itu sehari itu bisa sampai 5 kali," kata Denny dalam keterangannya pada kesempatan yang sama.
Tak hanya itu, data diri anaknya pun juga tersebar di kampus. Akibatnya, karena merasa terintimidasi, keluarganya mengaku ketakutan untuk keluar rumah.
"Karena kita nggak tahu ini apa yang terjadi ketika kemudian semua data pribadi kita termasuk rumah dan sekolah anak saya itu kebuka," tutur Denny.