Masih Ingat Sunda Empire? Begini Nasib Petingginya Sekarang

| 27 Oct 2020 12:44
Masih Ingat Sunda Empire? Begini Nasib Petingginya Sekarang
Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Pada awal Januari 2020, Indonesia sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai Sunda Empire. Kasus itu pun bergulir sampai ke meja hijau. Bualan dari para petinggi Sunda Empire dinilai meresahkan masyarakat, namun bagaimana nasib petingginya sekarang?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, dikutip Antara, Selasa (27/10/2020).

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

Cuplikan orasi dalam video Sunda Empire. (akun FB Berita Viral)

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

Sunda Empire (Dok. Facebook)
Rekomendasi