Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020, Cuma Lewat Transfer Bank
ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2020, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020. Bagaimana cara membayar denda tilang bagi pelanggar yang terjaring operasi lalu lintas tersebut?
Penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang. Pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).
Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem e-Tilang melalui transfer bank atau mesin ATM.
Setelah pelanggar membayar denda tilang, maka secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah menjadi warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.
Setelah denda dibayarkan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang disita oleh petugas tilang. Mudah bukan? Dan yang jelas, pelanggar tak perlu datang ke pengadilan lagi untuk melakukan sidang dan membayar denda.
Sebagai informasi, dalam Operasi Zebra 2020 yang dilakukan selama 14 hari ke depan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan ditindak petugas yaitu pertama melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirine dan rotator, dan melintas bahu jalan, khususnya jalan tol.
Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19. Sambodo mengaku, tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.
“Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.