Kejanggalan Pasal UU Cipta Kerja, PKS: Ceroboh dan Cacat Prosedur!

ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengkritik keras soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2 November dan diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Kritikan itu didasari oleh sejumlah temuan kesalahan penulisan dalam pasal di UU Cipta Kerja. Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mengatakan hal tersebut bukti kerja yang dilakukan tergesa-gesa hasilnya tidak baik.

"Kami menyesalkan ini kerja kok jadi serabutan. Ini juga membuktikan kata kata bijak, kerja apapun kalau dilakukan tergesa-gesa itu hasilnya tidak akan baik," ujar Sukamta saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Dia bahkan membandingian kerja pemerintah dengan pengurus RT dalam menyusun peraturan. "Di RT saya aja, enggak gitu amat cerobohnya. Ini ngurus negara kok serampangan begini," katanya.

Sementara Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi PKS Bukhori Yusuf justru mempertanyakan apakah pemerintah akan kembali melakukan perubahan. Sebab dia menilai hal ini cacat prosedur.

"Apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat semacam ini diberikan diberikan untuk rakyat," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Dia juga mempertanyakan maksud dari Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Jika Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat (1) sebagaimana ada dalam redaksionalnya, namun Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali, lantas maksudnya merujuk kemana," tegasnya.

Dengan adanya kesalahan pengetikan semacam ini, Bukhori kemudian berharap agar perundangan ini tak lantas berdampak pada multitafsir dalam pengimplementasian UU Cipta Kerja ini. Sebab, jika hal ini terjadi maka yang akan terimbas adalah masyarakat.

"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sudah sejalan dengan amanat UUD 1945," ujarnya.

Sebelumnya, kesalahan penulisan dalam naskah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 6 yang berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi

Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Karena tak ada ayat turunan dalam pasal yang berbunyi sebagai berikut:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.