Alasan Yusril Sebut MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

ERA.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang banyak digugat oleh masyarakat.

Agar hal tersebut tidak terjadi, dia mengingatkan supaya pemerintah dan DPR RI harus bisa menjawab persoalan prosedur pembentukan undang-undang sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU PPP) dengan hati-hati dan argumentatif. Sebab jika tidak, MK bisa membatalkan seluruhnya tanpa melihat substansi.

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusril mengatakan proses pembentukan Omnibus Law sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada selain pengaturan baru. Namun yang menjadi catatan, apakah proses pengubahan tersebut sejalan dengan norma dan prosedur perubahan yang sudah diatur UU PPP.

Yusril menilai, jika menggunakan landasan pikiran kaku maka prosedur perubahan melalui Omnibus Law tidak sejalan dengan UU PPP.

"Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya," kata Yusril.

Lebih lanjut, Ketua Umum PBB ini mengatakan selain uji formil, tentu uji materil akan terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam undang-undang terhadap norma konstitusi di UUD 1945. Yusril mengatakan, pemohon akan fokus terhadap pasal yang menyangkut kepentingan mereka.

"Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka," kata Yusril.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," imbuhnya.