Fakta FPI Masuk Daftar Hitam Interpol sebagai Ormas Ilegal Terlarang

ERA.id - Sebuah akun Twitter @Jumianto_RK membuat postingan yang mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

"FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang." "FPI satu barisan dengan Teroris ISIS," tulis akun tersebut, Kamis (12/11).

Klaim tersebut didasari hasil tangkapan layar dari laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal. Kata "terrorist organization" (terjemahan: organisasi terorisme) diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.

Hal ini kemudian dimaknai oleh akun Twitter @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab sebagai organisasi teroris dan masuk daftar hitam.

 

Klaim FPI masuk daftar hitam Interpol sebagai organisasi terlarang. (Foto: turnbackhoax.id)

Berikut narasi dari laman TRAC:

"Front Pembela Islam is a domestic Indonesian terrorist organization whose goal is the implementation of Shari’ah in Indonesia. It presents itself as an ally of government security forces in their attempts to control sin and vice, and uses hate speech to motivate and legitimize violent attacks on organizations and individuals it considers to be sinful or religiously deviant. It has targeted Christian minorities and members of the Ahmadiyah Muslim sect.."

"Front Pembela Islam merupakan organisasi terorisme lokal Indonesia yang tujuannya menerapkan Syari’ah di Indonesia. Mereka menampilkan diri sebagai kawal pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dan dosa, serta menggunakan ujaran kebencian sebagai motivasi dan legitimasi untuk menyerang individu dan organisasi yang dianggap berdosa dan menyimpang secara agama. Mereka menargetkan minoritas Kristen dan sekte Muslim Ahmadiyah.."

Narasi dari laman TRAC. (Foto: turnbackhoax.id)

Setelah ditelusuri, melansir dari laman turnbackhoax.id, situs TRAC tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol). Adapun TRAC sendiri merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga think tank (lembaga riset).

Situs Terrorism Research & Analysis Consortium (TRAC) berada di bawah naungan The Beacham Group dengan direktur editoral Ms Veryan Khan, ia mengendalikan semua konten TRAC mulai dari judul, pusat penerbitan, profil organisasi teroris, dan pengontrol diskusi. 

Dr Arabinda Acharyal sebagai pimpinan editor kontribusi, seorang peneliti di Pusat Internasional untuk Penelitian Kekerasan Politik dan Terorisme di Universitas Teknologi Nanyang Singapura. Serta Walton Beacham sebagai pendiri perusahaan penerbitan The Beacham, merupakan mantan profesor Sastra Inggris. Tim selainnya adalah anggota TRAC yang turut menyumbangkan artikel namun sedikit kontribusinya.

TRAC merupakan situs berorientasi profit karena untuk mengaksesnya harus berlangganan/membayar. Meski begitu situs ini diragukan kredibilitasnya.

Menurut Alex P. Schmid, seorang peneliti tamu dari Pusat Internasional untuk Penanggulangan Terorisme di Den Haag dan Pemimpin Redaksi 'Perspektif tentang Terorisme’, mereview situs TRAC dalam jurnal artikel Perspectives on Terrorism Vol. 6, No. 6 (Desember 2012) dan memberikan penilaian bahwa, artikel TRAC menyajikan deskripsi informasi yang sempit mengenai profil organisasi teroris, lalu para kontributor artikel diragukan keahliannya, serta tidak melalui peer-review (koreksi kualitas dari ahli) sebelum artikel diterbitkan.

Dalam situsnya TRAC sendiri mengklaim bahwa mereka tidak dapat menjamin keakuratan informasi yang disajikan.

Situs dengan kebenaran informasi berkualitas rendah tidak mungkin berafiliasi dengan organisasi kepolisian tingkat Internasional yang mengutamakan kekuratan data tingkat tinggi yang bekerja secara profesional dengan para ahli di bidang kriminalitas. Lebih lanjut, tidak ada data dari situs resmi Interpol yang menunjukkan FPI termasuk organisasi ilegal terlarang yang setara dengan ISIS.

Artinya klaim bahwa FPI masuk daftar hitam interpol sebagai ormas ilegal terlarang merupakan false context atau klaim yang salah. Serta tidak ada data dari Interpol yang menunjukkan FPI termasuk organisasi terlarang dan setara dengan ISIS.