Polisi Segera Umumkan Tersangka dalam Kasus Swab Test Rizieq Shihab
ERA.id - Polresta Bogor Kota akan menetapkan status tersangka terkait dugaan menghalangi tugas Satgas COVID-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor saat Rizieq Syihab dirawat di RS Ummi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan sejauh ini sudah ada 19 orang yang sudah diminta keterangan.
"Mudah-mudahkan hari Senin depan kita naik sidik dan akan tetapkan tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Rabu (2/12/2020).
Hendri menjelaskan penetapan tersangka itu akan dilakukan pekan depan, lantaran saat ini pihaknya masih melanjutkan penyelidikan laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kemarin, Rabu (2/12), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga dokter yang menangani Imam Besar FPI Habib Rizieq selama perawatan di RS Ummi Bogor.
"Kami terus lakukan penyelidikan. Hari ini kami panggil tiga dokter lagi untuk pemeriksaan," kata Kombes Hendri Fiuser.
Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berkembang dengan saksi-saksi yang terus bertambah.
Sejauh ini fokus penyelidikan masih pada tindakan menghalang-halangi Satgas COVID-19 mendapatkan hasil swab Rizieq Shihab.
"Kemarin kami panggil Kepala Dinas Kesehatan, kami tanya protap rumah sakit rujukan seperti apa, kemudian SOP dan kerja sama dengan Satgas seperti apa," jelas Hendri.
"Kemudian kami juga periksa sekuriti RS Ummi untuk memastikan apakah ada pasien dengan nama itu," pungkasnya.