Kapolda Metro: Rizieq dan Pengikutnya Jangan Halangi Penyidikan!
ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan akan menindak tegas pengikut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berupaya menghalang-halangi penyidikan proses hukum terkait kerumunan massa.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan petugas tidak akan segan untuk menindak tegas terhadap pelaku aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Pada kesempatan itu, Fadil juga mengklaim petugas Polda Metro Jaya menembak mati enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam saat melakukan penyelidikan.
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50 pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," urai Fadil.
Fadil mengatakan terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan, namun empat orang melarikan diri usai petugas menembak mati enam pelaku.
Tidak korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.