Alasan Ruben Onsu Ambil Jalur Hukum untuk Perundung Betrand Peto
ERA.id - Ruben Onsu melaporkan 10 akun media sosial yang diyakini melakukan perundungan dan penghinaan terhadap Betrand Peto. Ruben membuat laporan tersebut dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
Usai membuat laporan, Minola menjelaskan 10 akun yang dilaporkan sudah memenuhi unsur ancaman kepada Betrand Peto.
“Kami laporkan lebih kurang 10 akun baik Facebook, Instagram, ataupun video. Itu sudah dikenakan pasal 27 ayat 3 jo 45 jo pasal 30 jo pasal 156, karena ada unsur penistaan agama di dalamnya,” kata Minola.
Setiap akun yang dilaporkan dipilah berdasarkan pasal yang berkaitan. "Pihak-pihak yang telah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, bullying cyber kepada Betrand Peto,” kata Minola Sebayang.
Minola mengaku butuh waktu lama untuk membuat laporan karena harus memberikan detail per akun sebagai proses verifikasi. "Banyak pasal yang diterapkan dan banyak akun yang dilaporkan yang masing-masing memiliki ucapan yang berbeda-beda, ada ancaman, penghinaan agama, ada bullying, macam-macam. Makanya tadi verifikasinya untuk memasukkan pasalnya yang membuat sedikit lama,” katanya menambahkan.
Terkait beberapa pelaku yang masih di bawah umur, Ruben tetap maju melaporkan. Ruben berharap, laporan ini memberi efek jera.
"Ini dilakukan Ruben supaya bisa jadi pembelajar bagi pelaku. Selain itu Ruben ingin kelak saat Betrand dewasa dan melihat jejek digital yang menghinanya, dia tahu ayahnya sudah melakukan pembelaan," tegas Minola.
Kini, laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Polda akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memanggil pemilik akun yang telah dilaporkan Ruben Onsu.