Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang KA di Daop 1 Jakarta Capai 16.700 Penumpang

ERA.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jumlah keberangkatan tertinggi terjadi pada 23 Desember 2020 dengan jumlah penumpang kereta api (KA) mencapai 16.700 orang. Adapun KA untuk angkutan periode liburan ini berlangsung sejak 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

"Secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, diantaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Eva juga mengatakan, total perjalanan per 23 Desember mencapai 39 KA. Dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan dua KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Dia mengingatkan agar seluruh penumpang KA jarak jauh periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mematuhi aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas COVID-19. Misalnya seperti wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan, menggunakan masker dan pelindung wajah, dan bepergian dalam kondisi sehat.

Untuk pelayanan rapid test antigen di stasiun, Eva mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 6.700 penumpang melakukan rapid di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 21 dan 22 Desember 2020.

"Sementara untuk hari ini Rabu 23 Des 2020, data terkini pkl 09.00 WIB layanan rapid Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2.100 calon penumpang," kata Eva.

Eva menambahkan untuk melakukan rapid Antigen adalah dengan menunjukan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen, kemudian membayar sebesar Rp105.000. Untuk menghindari antrean atau tertinggal kereta, dia menyarankan agar penumpang melakukan rapid test satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

"Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea," papar Eva.

Namun kata Eva, jika alam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik tunai maupun tiket yang baru.

"Dengan demikian, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya," pungkas Eva.