Viral Tulisan dan Lukisan Gisel Belakang Truk: 1 Detik Berharga Apalagi 19 Detik
ERA.id - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel kini menjadi trending topic Twitter usai ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur durasi 19 detik. Tak sendirian, pria inisial MYD juga terjerat kasus pornografi.
Saat ini, Gisel menempati posisi nomor 1 di trending topic Twitter. Salah satu unggahan yang viral di Twitter adalah foto truk yang memasang wajah Gisel. Foto itu diunggah oleh akun Twitter @dwisetiawanri. Belakang truk tersebut, terdapat lukisan wajah Gisel dan tertulis quotes yang terbilang menggelitik.
"Gunakan waktumu sebaik mungkin karena 1 detik dalam hidupmu itu berharga apalagi 19 detik," tulis quotes belakang truk tersebut.
Quote itu langsung dibanjiri komentar oleh netizen. Kebanyakan netizen merasa terhibur dan memujinya karena kreatif.
"Kreative banget an**m wkwkk, mama gisel 19 detikmu berhargaaaa," tulis @jsscookie_
"Wkwkw kreatif sekali," kata @sabillifadh
"bak blakang truk sekarang mengikuti jaman,gokil sih," komentar @rianrip
"Kreatif kebangetan," ungkap @Rizwan23236741
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan sang artis sebagai tersangka setelah Gisel mengakui jika dirinya adalah pemeran video syur tersebut.
Selain itu, polisi juga menetapkan teman pria Gisel inisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA yang dilakukan pemeriksaan dan Saudara MYD sebagai tersangka," ungkap Kombas Yusri.
Selain itu, ditemukan beberapa bukti jika Gisel dan pria inisial MYD adalah pemeran dalam video syur tersebut. Gisel dan pria insial MYD mengakui bahwa video tersebut adalah keduanya dan telah terjadi pada 2017 silam di salah satu hotel kawasan Medan.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.