Pemerintahan Jokowi Sudah Bubarkan 2 Ormas Islam, HTI dan FPI
ERA.id - Selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada dua ormas Islam yang telah dilarang berkegiatan alias dibubarkan. Sebelum Front Pembela Islam (FPI), sudah ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan lebih dulu.
HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Dalam penjelasan pada Perppu nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan badan hukum HTI, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.
Hari ini, Rabu (30/12/2020) giliran Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Mahfud MD juga telah memerintahkan aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menolak apapun aktivitas yang mengatasnamakan FPI. Sebab, FPI dinilai tidak memiliki legal standing apapun baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," tegas Mahfud.