Pemkot Solo Beberkan Garis Besar Aturan Selama PPKM
ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mempersiapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Untuk teknis aturannya akan dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun surat edarah (SE) Wali Kota.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan PPKM ini diberlakukan mulai tanggal 11 Januari mendatang. Semua kegiatan akan dibatasi kecuali untuk penanganan COVID-19.
”Kegiatan seperti Musrenbang (musyawarah pimpinan cabang) atau hajatan ya harus kita tunda dulu,” kata Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (7/1).
Pemkot Solo juga akan mengatur jam operasional mall dan pusat perbelanjaan. Rencananya mall dan pusat perbelanjaan akan diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional akan dibuka seperti biasa.
”Jadi nanti akan kita atur agar dilarang berkumpul lebih dari lima orang,” jelas pria berkumis ini.
Namun Pemkot Solo tetap menjanjikan adanya pelayanan pada masyarakat. Nantinya akan ada 25 persen aparatur sipil negara (ASN) yang tetap masuk untuk memberikan pelayanan, sedangkan sisanya akan menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
”Kalau ada yang ketahuan PNS keluyuran, nanti akan langsung kena sanksi. WFH itu bukan liburan, tapi kerja di rumah,” tegas Rudy.
Dia berharap masyarakat mampu menjalani PPKM ini. Apalagi masyarakat sudah menjalani pembatasan-pembatasan di awal Covid-19 pada bulan Maret lalu. ”Ya mudah-mudahan mampu, lah. Masyarakat wis kulino (sudah terbiasa),” katanya.
Dari sisi pengawasan, Pemkot Solo akan berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Sudah ada beberapa perencanaan, namun pada dasarnya Pemkot Solo akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
”Ya paling nanti hampir seperti jam malam. Ada resto atau hik kalau melanggar ya ditutup. Kita juga sudah punya aturan tersendiri untuk warung makan dan kuliner,” ucapnya.