ERA.id - Dewan Pengawas KPK mengeluarkan 571 izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selama sekitar satu tahun bekerja yaitu sejak 20 Desember 2019-31 Desember 2020.
"Selama 2020 yaitu hingga 31 Desember 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di Gedung Pusat Pembelajatan Anti Korupsi, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Ho menyatakan itu dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewan Pengawas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, serta Ho, Syamsuddin Haris, dan Artidjo Alkostar.
"Ada 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan. Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam," kata Ho.
Pada umumnya, menurut dia, proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.
"Untuk satu perkara bisa diterbitkan beberapa izin penyadapan, penyitaan maupun penggeledahan dan sebaliknya, bisa juga dalam satu perkara tidak ada izin penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan jadi jumlah izin ini tidak menunjukkan jumlah perkara," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan survei kepuasan pelayanan terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, sebagian besar penyidik menyatakan puas terhadap pemberian izin itu.
Rinciannya, untuk kepuasan pelayanan izin penyadapan didapat respon sangat puas sebanyak 82 persen, puas 12 persen dan cukup enam persen; kepuasan pelayanan izin penggeledahan didapat respon sangat puas sebanyak 86 persen, puas 14 persen; kepuasan pelayanan izin penyitaan didapat respon sangat puas sebanyak 87 persen, puas 16 persen dan cukup dua persen.
Dengan begitu, maka tuduhan Dewas menghambat kerja KPK tak terbukti.
"Kadang ditafsirkan Dewas menghambat tugas KPK tapi kalau dilihat di survei ini sini rata-rata sangat puas jadi tidak ada Dewas menghambat untuk proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," kata dia.
Pelaksanaan tugas Dewas adalah berdasarkan pasal 37B UU Nomor 19/2019 tentang revisi UU KPK.
Terdapat enam tugas Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik.
Juga menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.