Istana Minta DPR 'Kebut' Proses Seleksi Calon Kapolri
ERA.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengantarkan Surat Presiden (Supres) terkait usulan calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pratikno berharap Surpres tersebut segera ditindaklanjuti parlemen.
"Kami sangat mengharapkan dan berharap bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR RI secepat-cepatnya," ujar Pratikno di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut mekanisme internal DPR RI, proses persetujuan atas Surpres tersebut membutuhkan waktu selama 20 hari terhitung sejak Supres itu diantarkan ke DPR RI. Proses tersebut akan didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and propers test yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Namun, Pratikno meminta DPR RI bisa mempercepat proses tersebut agar segera menetapkan Kapolri baru. Selain itu, dia juga berharap DPR RI menyetujui nama calon tunggal Kapolri yang menjadi usulan Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap bisa lebih cepat dari itu sehingga kita memperoleh kapolri yang definitif. Kami sangat mengharapkan (DPR RI) menyetujui apa yang diusulkan bapak presiden (Jokowi)," kata Pratikno.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, Presiden Joko Widodo mengajukan calon tunggal Kapolri yaitu Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikatakan usai DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
"Pada hari ini surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjadi Kabareskrim," ujar Puan di DPR, Jakarta, Rabu (13/1).
Puan mengatakan, setelah surat presiden diterima maka akan diproses dalam 20 hari ke depan. Listyo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
"Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.