Tega! Anak Ini Gugat Ayahnya Rp3 Miliar karena Persoalan Rumah di Bandung
ERA.id - Seorang anak di Bandung menggugat ayahnya secara perdata senilai Rp 3 miliar karena masalah rumah. Gugatan itu dilayangkan Deden terhadap R. E Koswara.
Deden itu anak kedua dari Koswara. Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, kasus yang heboh dan viral di media sosial ini bermula sewaktu Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Deden sendiri menyewa sebagian rumah itu sejak 2012. "Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan," ujar Bobby dikutip dari Detikcom, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Deden yang menerima kabar itu lalu tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp3 miliar.
"Awalnya memasang plang baliho di rumah bapaknya. Dimulai saat itu, terjadi konflik. Padahal anaknya tidak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, bapaknya ditekan," tuturnya.
Mirisnya, Deden memakai Masitoh yang notabene juga anak kandung dari Koswara, sebagai kuasa hukumnya.
"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," kata dia.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Andri Andrea mengatakan saat ini ada puluhan kuasa hukum yang membela tergugat. Menurutnya kasus ini sudah bergeser dari norma moral.
"Sangat memprihatinkan. Kenapa kita sampai turun, di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila apalagi antaranak dan orang tua," katanya. Kini, sidang tersebut sudah masuk ke PN Bandung sebagai agenda sidang perdana.
Masitoh meninggal
Belakangan diketahui, Masitoh, anak ketiga Koswara, meninggal dunia setelah sidang perdata digelar. Masitoh dukabarkan meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021) kemarin. Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Info itu didapat oleh Hamidah, anak kelima yang mendampingi Koswara di persidangan. Dilansir Kompas, Hamidah bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar. "Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak kelima Koswara.
Koswara disebut datang ke makam Masitoh, di depan makam, Koswara mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia. Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya.
Lebih jauh, Hamidah mengatakan jika ternyata ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya. "Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah.
Lantas bagaimana perasaan Koswara saat tahu mendiang Masitoh membantu Deden menggugat dirinya? "Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan. "Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Kini, posisi Masitoh dalam perkara Deden, digantikan Komar Sarbini. Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak. "Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah. Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan. Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp20 juta dan imateriil senilai Rp200 juta.