Larang Dinar dan Dirham sebagai Alat Pembayaran, BI: Cuma Rupiah yang Sah di NKRI
ERA.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Hal itu sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.
- Viral! Pasar Muamalah di Depok, Jual Sepeda 25 Dirham hingga Mobil 5 Dinar, Begini Reaksi BI
- Edhy Prabowo Beli Wine Diduga pakai Uang Suap, Diminum Bersama Amiril Mukminin
- Ketua Umum DPP KNPI Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Gaungkan #TangkapAbuJanda
- Penampakan Rumah Diduga Markas FPI 'Reborn' di Klender Jakarta Timur, Begini Penjelasannya
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.