Edhy Prabowo Beli Wine Diduga pakai Uang Suap, Diminum Bersama Amiril Mukminin

| 28 Jan 2021 12:38
Edhy Prabowo Beli Wine Diduga pakai Uang Suap, Diminum Bersama Amiril Mukminin
Edhy Prabowo (Dok. KKP)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Ery Cahyaningrum soal pembelian minuman keras jenis wine oleh tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang sumber uangnya diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster (benur).

Ery yang juga mantan caleg dari Partai Gerindra itu, Rabu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis 'wine' yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2021).

Selain Ery, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu wiraswasta Alayk Mubarrok. Penyidik mendalami uang yang diterima oleh tersangka Edhy dan Amiril.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

Ia mengatakan terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam dalam kasus izin ekspor benur tersebut.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," ucap Ali.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Rekomendasi